Oleh: apt, Rifqi Ferry Balfas, M.Farm.
(Bendahara Yayasan Masyarakat Indonesia Sehat, Dosen/Ketua Program Studi D3 Farmasi Universitas Muhadi Setiabudi, Jawa Tengah)
Beyound Use Date (BUD) atau tanggal penggunaan maksimal adalah istilah yang dikenal dalam dunia farmasi. Hal ini penting untuk dipahami masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang sedang menggunakan obat dan menyimpannya. Bisa di rumah atau di Unit Kesehatan Sekolah. BUD mengacu pada batas waktu yang diberikan untuk penggunaan obat setelah obat tersebut diracik atau kemasan primernya dibuka/ dirusak/ dikemas ulang. BUD digunakan pada situasi di mana obat diambil dari wadah aslinya (kemasan primer) dan ditempatkan dalam wadah yang lebih kecil atau lainnya. Kemasan primer merupakan kemasan yang langsung bersentuhan dengan bahan obat.
Saat obat diproduksi dan dikemas oleh produsen, obat biasanya memiliki tanggal kadaluwarsa (Expired date). Tanggal ini menunjukkan bahwa setelah melewati waktu tertentu, keamanan dan kualitas obat tidak dijamin lagi. Expired Date (ED) merupakan batas waktu penggunaan obat setelah diproduksi oleh pabrik farmasi sebelum kemasan primernya dibuka. Namun berbeda dengan ED, ketika obat dikemas ulang dalam wadah lain, meskipun ED yang tertera pada kemasan masih berlaku panjang, BUD diberlakukan untuk menetapkan waktu maksimal penggunaan obat setelah dibuka dari kemasan primer. Jika obat masih dalam wadah aslinya yang belum dibuka, tanggal kadaluwarsa yang tercantum pada kemasan tetap berlaku.
Untuk menjaga keamanan pasien dan kualitas produk, penting memahami BUD dan melakukannya dengan benar. Mematuhi BUD membantu mencegah penggunaan obat yang sudah tidak efektif atau berpotensi membahayakan. BUD bisa bervariasi tergantung pada jenis obat dan cara penyimpanannya. Beberapa obat, seperti antibiotik, dapat memiliki BUD yang relatif pendek, mungkin hanya beberapa hari setelah pembukaan. Obat lain yang lebih stabil dapat memiliki BUD yang lebih panjang, seperti beberapa minggu atau bahkan bulan.
Beberapa faktor harus dipertimbangkan untuk menentukan BUD yang tepat. Salah satunya adalah stabilitas kimia obat dalam wadah yang baru. Produsen obat biasanya melakukan uji stabilitas untuk menentukan berapa lama obat dapat bertahan dalam kondisi tertentu. Informasi ini terkadang dapat ditemukan di dalam petunjuk penggunaan atau kemasan obat. Namun bila tidak ada informasi di dalam kemasan obat, konsultasikan kepada Apoteker terkait BUD dan bagaimana menyimpan serta membuang obat yang benar.
Obat harus disimpan dengan benar sesuai dengan petunjuk pada kemasan atau petunjuk Apoteker untuk memastikan keefektifan dan keamanan obat. Misalnya, beberapa obat mungkin memerlukan penyimpanan di lemari es, sementara yang lain mungkin memerlukan penyimpanan pada suhu kamar. Selain itu bila obat sudah ED dan melewati BUD maka perlu dibuang dengan baik agar tidak membahayakan dan mencemari lingkungan serta masyarakat. Konsultasikan hal ini pada Apoteker.
Berikut BUD beberapa obat yang sering digunakan masyarakat berdasarkan United States Pharmacopeia (USP).
- Formulasi obat oral yang mengandung air (water containing oral formulation), seperti : suspensi oral, emulsi oral, syrup. BUDnya tidak lebih dari 14 hari. Contoh Sirup Kering Antibiotik memiliki BUD 7-14 hari setelah diencerkan.
- Formulasi obat cair atau semipadat topical/dermal/mucosal yang mengandung air (water containing topical/dermal/mucosal liquid or semisolid formulation) seperti: salep, krim, gel, pasta). BUDnya tidak lebih dari 30 hari setelah tutup kemasan dibuka.
- Formulasi yang tidak mengandung air (nonaqueous formulation). Contohnya seperti puyer atau kapsul. Obat-obat ini memiliki BUD 25% dari ED atau 180 hari setelah peracikan.
- Sediaan steril Tetes Mata Minidose, BUDnya 3×24 jam setelah tutup kemasan dibuka.
- Sediaan steril Tetes Mata / Tetes Telinga, BUD-nya 28 hari setelah tutup kemasan dibuka.
- Injeksi Insulin BUD-nya 28 hari di suhu ruang, 60 hari di suhu 2-80 C (suhu kulkas)
Kesimpulan dari tulisan ini, Beyound Use Date atau tanggal penggunaan maksimal adalah batas waktu yang diberikan setelah obat tersebut diracik atau kemasan primernya dibuka/ dirusak/ dikemas ulang. Memahami BUD dan mematuhinya adalah aspek penting dari praktik farmasi yang aman. Dengan mematuhi BUD, kita dapat melindungi kesehatan masyarakat dengan memastikan keamanan dan kualitas obat yang digunakan. Jika ingin memahami lebih lanjut mengenai BUD, maka konsultasikan pada Apoteker.