Posted on: December 14, 2023 Posted by: adminmajalah Comments: 1
Spread the love

  Jakarta-14/12/2023. Dengan berpijak kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

  Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam Undang-Undang.

  Pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas; dimana Ormas Berbadan Hukum dapat berupa Perkumpulan.

  Selanjutnya Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dimana; tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi.

  Profesi Apoteker di dunia ini merupakan Profesi yang sudah Tua, hampir seiring dengan lahirnya Profesi Dokter.

  Apoteker adalah suatu profesi di bidang kesehatan yang meliputi kegiatan-kegiatan di bidang penemuan, pengembangan, produksi, pengolahan, peracikan, informasi obat, dan distribusi obat. Mirisnya Profesi Apoteker di Indonesia, sejak Indonesia Merdeka belum punya Undang-Undang yang melindunginya.

  Sejak Pemerintah Bersama DPR menggodok Undang-Undang Kesehatan dengan metode Omni-bus, maka Kami yang tergabung didalam Apoteker Bersatu Indonesia, yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol (P) Apt Mufti Djusnir, M.Si, secara Intensif mengikuti pembahasan serta memberikan masukkan melalui DIM (Daftar Isian Masalah) serta menyampaikan masukannya di DPR dan di Kementrian Kesehatan. Ahirnya Alhamdulillah Para anggota Panja UU Kesehatan Omni-Bus ini, yang dipimpin oleh bapak Apt. Melkiades Lakalena. (Juga sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR, akhirnya menyetujui Pasal-pasal yang terkait dengan praktik Apoteker yang terdapat di dalam RUU Kesehatan Omni-Bus tersebut.

  Sampailah pada tanggal 8 Agustus 2023, RUU Kesehatan Omni-Bus tersebut telah disyahkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dan langsung diundangkan di Kementrian Hukum dan HAM menjadi Undang-Undang Kesehatan No 17 tahun 2023.

  Dengan mengacu kepada pasal-pasal tersebut di atas Apoteker Brigjen Pol (P) Mufti Djusnir, di dukung oleh para Apoteker Bersatu Indonesia tersebut, demi memajukan, mengembangkan dunia farmasi di Indonesia, selanjutnya mendirikan Organisasi Profesi Apoteker baru yaitu Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia. Sesuai Keputusan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. No AHU–0009280.AH.01.07.Tahun 2023, Tanggal 13 Oktober 2023, Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia.

  Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia, sebagai Pelindung kami adalah Bapak Dr. dr. H. R. Agung Laksono (saat ini menjabat juga sebagai Dewan Pertimbangan Presiden RI), dan Ketua Dewan Penasehat kami adalah Bapak Komjen. Pol.(P) Drs. Ahwil Luthan, S.H., M.B.A., M.M. yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BNN.RI yang pertama, dan juga yang mendirikan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila. Selanjutnya PASI diketuai oleh Brigjen Pol (P) Apt. Mufti Djusnir, M.Si, dengan Wakil Ketua Apt. Hendri Viarta, Sekretaris Jenderal Apt. Lukman Hakim, M.Biomed, anggota Sekretariat Apt. Dra Ecya Roza, Bendahara Apt Suroso. Dengan Dewan Pengawas: apt. Budi Raharjo, Sp.FRS, Apt. Nuryanuar, MSc dan Apt Edy Rusfa.

  Saat ini kami sudah berada di 15 (limabelas Provinsi), sambil berjalan secara bertahap kita perluas untuk mengisi Seluruh Provinsi yang ada di Indonesia. Demikian kami sampaikan dan mohon dukungan semua pihak agar kami dapat eksis berkontribusi dan berperan mensejahterakan apoteker dan sekaligus menyehatkan masyarakat Indonesia.

Sumber: PRESS RELEASE DEKLARASI PASI

Kunjungan:2889
Hari Ini: 2
Total: 38885

1 people reacted on this

  1. Selamat atas terbentuknya PASI , semoga kedepan profesi Apoteker bisa menunjukkan eksistensi nya demi kemajuan dunia kefarmasian di Indonesia. Semangat

Leave a Comment